Betiklampung.com (SMSI), Malang —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan proses pembebasan tahanan atas nama Tofek Kohar dan Ferdinan Bleszinsky R., berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (31/05/2023).
Pembebasan tersebut ditandai dengan pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, S.H. M.H.
Pembebasan disaksikan oleh kedua pihak keluarga dan tersangkapun sudah diserahkan dan dikembalikan kepada keluarganya.

