Kejari Kota Malang Bebaskan Tofek Kohar dan Ferdinan Dengan “Restorative Justice”

410 views

Betiklampung.com (SMSI), Malang —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan proses pembebasan tahanan atas nama Tofek Kohar dan Ferdinan Bleszinsky R., berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (31/05/2023).

Pembebasan tersebut ditandai dengan pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, S.H. M.H.

Pembebasan disaksikan oleh kedua pihak keluarga dan tersangkapun sudah diserahkan dan dikembalikan kepada keluarganya.

BACA JUGA:  Serap Berbagai Inovasi Pembinaan, Kakanwil Ditjenpas Kepri Beserta Ka UPT Pelajari Dapur Sahabat dan Program Ketahanan Pangan di Lapas Cibinong