Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Rutan Kelas IIB Sukadana terus berupaya meningkatkan fungsi pelayanan secara optimal kepada Warga binaan dalam hal komunikasi. Salah satu upaya yang dilakukan Rutan Sukadana adalah dengan menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di dalam Rutan.
Sebanyak 3 (tiga) bilik yang berisi 3 (tiga) alat komunikasi berbentuk tablet yang disediakan Rutan Sukadana digunakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berkomunikasi dengan keluarga maupaun sanak saudara yang berada di luar Rutan.
Penyediaan sarana Wartelsuspas dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas yang legal dan terawasi oleh petugas pemasyarakatan bagi warga binaan yang ingin melakukan komunikasi sambungan melalui telepon dengan keluarga maupun kerabatnya. Selain itu, hadirnya Wartelsuspas juga merupakan salah satu langkah yang ditempuh Rutan Sukadana untuk memutus upaya masuknya handphone ke dalam Rutan.
Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz menerangkan bahwa penyediaan layanan Wartelsus ini guna mengantisipasi dan mencegah warga binaan menggunakan Handphone di dalam Rutan.
“Semua Warga Binaan dilarang keras memiliki dan mengoperasikan Handphone, hal ini juga dilakukan untuk memberantas masuknya handphone atau alat komunikasi lain secara ilegal. Itu adalah komitmen kami untuk bebas dari Halinar termasuk handphone. Sehingga kami sediakan fasilitas wartelsus sebagai upaya mencegah warga binaan menggunakan Handphone di dalam Rutan”, Tegas Aziz.
Sebagai Informasi lanjutan bahwa operasional wartelsuspas sendiri dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB, lalu dilanjut pukul 13.30 – 15.30 WIB yang akan diawasi oleh Petugas.
#kabarkumhamlampung #kumhamlampung #kanwilkemenkumhamlampung #sortadelimatobing