Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Rutan Kelas IIB Sukadana hadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) Pemilu 2024 yang digelar KPU Lampung Timur, Rabu (21/6/2023)
Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kasubsi Pelayanan Tahanan menginformasikan bahwa Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) ini nantinya di tingkat KPU akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)