Rutan Kotabumi ikuti Rapat Penyusunan SBSK BMN

# Dilihat: 161 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Sebagai tindaklanjut telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HHO2.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM, Biro Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Biro Biro Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran, selain itu juga diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah, UPT Lapas, Rutan dan Kanim serta Satuan Kerja Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri. Rutan Kelas IIB Kotabumi juga mengikuti secara daring.

BACA JUGA:  Masuk Musim Penghujan, Kapolda Lampung Himbau Personel Agar Gerak Cepat

Dalam paparannya Kepala Biro BMN menyampaikan obyek penyusunan SBSK ini seluruh lapas rutan dan kanim termasuk kelompok jabatan fungsional dimana dalam pendekatan penyusunan SBSK Lapas dan Rutan sesuai dengan fungsinya antara lain registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan keamanan dan ketertiban dan lainnya.

Pada kesempatan ini juga disampaikan target finalisasi SBSK yaitu di bulan September 20233, dengan dilakukan peninjauan lapangan terhadap sampling satuan kerja yang direkomendasikan direktorat terkait. Kegiatan dilanjutkan dengan Tanya jawab.