Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandarlampung melakukan kegiatan sosialisasi serta pemasangan banner pengendalian gratifikasi dalam rangka membangun komitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (07/07)
Kepala Bapas Bandar Lampung, M. Rolan mengatakan, selain pemasangan banner pengendalian gratifikasi, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi dan Anti Pungli. Bapas Bandar Lampung melaksanakan kampanye publik terkait pelayanan yang dilaksanakan dengan mensosialisasikan terkait layanan inovatif
Kegiatan kampanye public dilaksanakan di salah satu rumah makan yang selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat, khususnya penggguna layanan Publik pada Bapas Kelas II Bandar Lampung yaitu tepatnya di Rumah Makan Begadang Resto yang beralamatkan di Jalan Diponegoro Teluk Betung Bandar Lampung.
Bapas Bandar Lampung melaksanakan kampanye publik terkait pelayanan yang dilaksanakan dengan mensosialisasikan terkait layanan inovatif yang diselenggarakan, jenis layanan publik yang disediakan, sarana pengaduan, kampanye anti gratifikasi dan pemberantasan pungli terhadap semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Bapas Kelas II Bandar Lampung.
“Dengan adanya kegiatan kampanye public ini diharapkan akan meningkatkan implementasi kebijakan bidang pelayanan public, system informasi pelayanan publik dalam rangka peningatan akses, memperoleh informasi pelayanan, Pengaduan pelayanan publik secara terpadu, tuntas, dan berkelanjutan,” kata Kepala Bapas Bandar Lampung, M. Rolan.