Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Bertempat Di Lapas Kelas IIA Bandar Lampung, Kadivpas Sosialisasikan LEP. LEP adalah Kegiatan yang melibatkan Assesor dan Wali Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan tujuan meningkatkan pemasyarakatan melalui assesmen dan konseling dengan metode Peer Group.
Tim assesmen terdiri dari 5-7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 3-5 orang Petugas Assesor atau Wali Pemasyarakatan.
Dalam pengarahannya, Dr. Farid Junaedi menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Assesor dan WBP agar penilaian terhadap WBP dapat dilakukan secara objektif. Salah satu contoh perilaku narapidana diungkapkan sebagai pelajaran nyata yang dapat menjadi bahan evaluasi.
Salam pemasyarakatan menjadi hal penting dalam optimalisasi revitalisasi pemasyarakatan dan pelaksanaan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum, ditambah dengan prinsip Back to Basic.
Program ini bertujuan memperkuat keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan/LPKA serta membina WBP dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanisme dan menjaga kesehatan psikologis WBP.
Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan menjadi sarana bagi Assesor dan Wali Pemasyarakatan untuk meningkatkan keterampilan dalam assesment dan konseling.
Para petugas diajak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi fisik dan psikis WBP, serta merubah mindset mengenai peran penting petugas dalam mengarahkan sikap dan perilaku WBP ke arah yang lebih baik dengan pendekatan yang lebih persuasif.
Selain itu, kegiatan ini juga melatih WBP untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi sendiri dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dengan pembinaan dan pengawasan dari para Assesor dan Wali Pemasyarakatan.
Kegiatan kedua dipaparkan oleh tim psikologi Divpas Lampung yaitu ibu mariska dengan Pemaparan tentang pelaksanaan kegiatan Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan meliputi komunikasi dengan WBP, observasi, serta penerapan metode assesment dan konseling.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan bahwa WBP dapat memperoleh hak-haknya apabila berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dengan Laboratorium Evaluasi Pemasyarakatan, diharapkan pemasyarakatan dapat dioptimalkan melalui peningkatan keterampilan dan kesadaran petugas, pembinaan yang berlandaskan prinsip-prinsip humanisme, serta partisipasi aktif dari WBP dalam mencari solusi dan mengambil tanggung jawab terhadap perubahan diri.
Kegiatan ketiga dilakukan praktek yg diperankan oleh petugas lapas narkotika dibagi menjadi 2 kelompok yaitu peran sebagai kelompok petugas dan kelompok wbp,
Dengan dilakukanya praktek ini diharapkan petugas dapat memiliki gambaran untuk terjun langsung ke dalam blok dan berhadapan dengan wbp untuk melaksanakan LEP,
Kegiatan ditutup oleh kadivpas, beliau berharap dengan dilaksanakan nya LEP ini Adalah Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan dan melaksanakan tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum dan satu yaitu dan Back to Basic.
Dan merupakan program penguatan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan/LPKA serta pembinaan warga binaan berlandaskan prinsip-prinsip humanisme (tetap fokus pada pada keamanan dan ketertiban) yang dimaksudkan untuk menjaga kesehatan psikologis/mental warga binaan.
Diakhir kadivpas menekankan untuk melaksanakan kegiatan LEP dan melaporkan ke divisi pemasyarakatan.