Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi beserta Keluarga Besar Rutan Kelas IIB Kotabumi mengucapkan selamat Atas Pelantikan Pegawai Rutan Kotabumi Menjadi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, Ahli Pratama dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Mahir, Jumat (14/07).
Pelantikan Jabatan Fungsional tersebut yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan mengikuti kegiatan secara terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : : SEK-21.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: SEK-22.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengamanan Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kegiatan yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB ini, dilaksanakan di Aula eks Bapas, diikuti oleh seluruh ASN Kemenkumham Lampung yang dilantik, termasuk 8 (delapan) orang pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi yang mendapat amanah Jabatan fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, Ahli Pratama dan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Mahir.
Selanjutnya para JF yang telah dilantik tetap melaksanakan tugas di Rutan kelas IIB Kotabumi sesuai Surat Keputusan Menteri tersebut. ini merupakan kebanggaan bagi Kementerian Hukum dan HAM terutama Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam mendukung pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara-nya menjadi Jabatan fungsional. Karutan beserta jajaran Rutan Kotabumi mengucapkan selamat kepada yang telah dilantik.

