Dirjen HAM Dhahana Putra Mengelar Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas I Bandar Lampung

535 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Rutan Kelas I Bandar Lampung Kanwil Kemenkumham Lampung mendapat Kunjungan Kerja dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra yang didampingi yang oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Lampung, Alpius Sarumaha.

Rombongan Dirjen HAM disambut langsung oleh Plh Kepala Rutan Bandar Lampung Nekson Iskandar, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Yusuf Priyo Widodo, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Ardeli Permata dan Petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kunjungan ini dalam rangka melihat lebih dekat sarana prasarana serta Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

BACA JUGA:  Purnabakti Kemenkumham Lampung Diwisuda, Kakanwil Sorta Sampaikan Terimakasih atas Dedikasi dan Pengabdian Selama ini

Merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu. UU ini menyebutkan WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Dirjen HAM langsung meninjau berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Mulai dari Ruang Pelayanan Tahanan, Layanan Kunjungan, Dapur, budidaya Ikan Bioflog, Serta Meninjau langsung Pos Pengamanan Menara Atas

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Bandar Lampung Melakukan Upaya Deteksi Dini Kesehatan Bagi Warga Binaan

Plh Karutan Kelas 1 Bandar Lampung, Nekson Iskandar Beserta Jajaran mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen HAM. Beliau menyampaikan bahwa sesuai UU Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Bandar Lampung memberikan sejumlah hak bagi WBP. Mulai dari Hak menjalankan ibadah sesuai agamanya, pelayanan kesehatan dan makanan yang sesuai kebutuhan gizi dan telah mendapat sertifikasi laik hygiene sanitasi hingga layanan informasi seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.