Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejati Lampung Menggelar Konferensi Pers Terkait Kinerja Selama Tahun 2023

# Dilihat: 397 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 63. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar konferensi pers terkait kinerja Kejaksaan tinggi dalam perkara yang ditangani selama tahun 2023. Hal tersebut digelar di ruang Lobby Intelijen Kejati Lampung, Sabtu (22/07)

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih beserta Asintel Kejati Lampung, Aliansyah serta Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar dan Kasipenkum kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan pencapaian kinerja seluruh bidang hingga bulan Juli 2023.

Bidang Intelijen Kejati Lampung hingga Juli tahun 2023 ini, Kejati Lampung mencatat sebanyak 29 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus dalam pengejaran dan pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan penangkapan terhadap DPO yang hingga kini masih terus diburu tersebut.

BACA JUGA:  Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sebelumnya, tim Tabur baru berhasil menangkap dua orang DPO (daftar pencarian orang) atau buronan. “Iya dua orang DPO yang kami lakukan penangkapan yakni Husrin Aminudin dan Tubagus, keduanya tersangkut masalah korupsi,” ujar Nanang saat menggelar konferensi pers kepada para awak media.

Meski begitu, kata Nanang, masih ada 29 buronan yang belum tertangkap. Kemudian menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan para DPO tersebut.

“Yang belum ditangkap ada 29 orang, kami tetap akan melakukan pencarian terhadap orang-orang tersebut. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dan kami akan meminta satuan kerja (satker) yang ada di daerah untuk selalu mengupdate data terkait DPO,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wujud Akselerasi Kemen Imipas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Serahkan Baksos Bagi Keluarga Warga Binaan

Selanjutnya, untuk bidang Pidana Khusus, Kajati Lampung mengatakan, pihaknya saat ini telah menangani sebanyak 21 perkara di tahap penyidikan dan 36 kasus di tahap penyelidikan.

“Tahap penyidikan di Pidsus ada 21 perkara yang sudah penyidikan, untuk penyelidikan ada 36 kasus, Untuk yang di tingkat tuntutan ada 11 perkara yang tersebar di beberapa wilayah di Lampung,” ujar Kajati. Nanang menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara Rp 9,55 miliar.

Dari jumlah tersebut, Kejati Lampung menempati urutan pertama dengan penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 6,9 Miliar. “Kejati Lampung 6,9m, Kejari Tanggamus Rp 1,05 M, sisanya dari kejaksaan tingkat daerah lainnya,” tuturnya.

Kemudian, dari segi tindak pidana umum (Tipidum) Kajati Lampung mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 218 perkara. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan ada 164 perkara yang sudah P21.

BACA JUGA:  Pj. Sekdaprov Lampung Fredy Dorong ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Berzakat Melalui Baznas

“Untuk perkara yg dilakukan Restorative Justice (RJ) ada 44 kasus, dimana fungsinya mengembalikan keadaan seperti sedia kala antara korban dan pelaku, tapi tentunya tidak semua perkara dapat di RJ,” jelasnya.,

Kebanyakan perkara RJ adalah masalah penggelapan HP, sedangkan penganiayaan menempati rangking 2 setelah penggelapan. Dilanjutkan Kajati, ada 2 kasus narkoba yang di RJ sesuai pasal 127 KUHP. Dimana, untuk narkoba yang bisa RJ hanya pelaku yang menjadi korban/pecandu.

“Kami Kejati Lampung berkomitmen, pelaku narkoba harus dituntut semaksimal mungkin. Bagi pemain, penjual, pengedar narkoba, hati2 kalau tidak mau dituntut mati,” tuturnya.