Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menerima berupa satu unit Kendaraan Operasional Ambulans Pemasyarakatan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kendaraan satu Unit Ambulans tersebut, guna memenuhi setiap hak dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 Point D, yang berbunyi “Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”.
Bertempat di Rutan Kelas IIB Kotabumi diterima langsung satu unit mobil Ambulans tersebut, sebelum diterima terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertera pada lembar surat spesifikasi barang. Bantuan ambulance yang diterima kali ini, memiliki spesifikasi dan kelengkapan yang sangat baik untuk digunakan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, A.Md.IP., S.H., M.H., mengucapkan terima kasih, kepada Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, Sekjen Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H., dan Dirjenpas, Irjen. Pol. Reynhard Silitonga, S.H., M.H., atas bantuan mobil Ambulans tersebut. Semoga armada tersebut menjadi amanah bagi petugas pemasyarakatan untuk lebih menjamin kesehatan warga binaan.