Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Hadiri Seminar Nasional, Sinergitas APH Pasca Pengesahan UU 1/2023 KUHP dan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan

# Dilihat: 153 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana hadir dalam Kumham Goes to Campus bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI dalam pembahasan Paradigma Baru KUHP Nasional di Universitas Lampung. Kamis (03/08/2023).

Kegiatan Kumham Goes to Campus merupakan kegiatan yang diselenggaraka oleh Direktorat Kekayaan Intelektual sebagai bentuk upaya rutin Kemenkumham memberikan edukasi secara luas pada universitas di Indonesia seputar Hukum dan HAM.

Bertempat di Gedung G6 Fakultas Hukum Unila, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing: Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi: Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, dan Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Kotabumi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta Lampung Utara

Bertindak sebagai Keynote Speaker, Wamenkumham Prof. Edward O. S. Hiariej memaparka bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus adalah untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat. Pada kesempatan ini Prof. Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

BACA JUGA:  Cegah Sangguan Kamtib, Petugas Regu Jaga Laksanakan Troling Secara Berkala

Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu: 1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang, 2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme, 3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi: 4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan, dan 5). Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan.

Mengakhiri paparannya, Prof. Edy berharap dalam masa transisi ini pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua kalangan termasuk aparat penegak hukum hingga akademisi.

BACA JUGA:  Kadis Kominfotik Tekankan Pentingnya Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Sebagai Alat Pemersatu Bangsa

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber dengan topik yang berkaitan dengan KUHP Nasional, antara lain Prof. Harkristusti Harkrisnowo – Pidana dan Pemidanaan, Taufik Basari – Membaca KUHP Baru dengan Paradigma Baru, Dr. Surastini Fitriasih – Kebaruan Hukum Pidana, Dr. Yenti Garnasih – TP Khusus & TP Baru UU KUHP.