Perdana, Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Pencetakan Sertifikat Apostille Dengan Tujuan Negara Jerman

395 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Pasca dilakukannya pembekalan oleh tim apostille Ditjen AHU dan telah dilakukan publikasi secara resmi di media sosial Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI . Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kanwil Kemenkumham sudah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille sejak tanggal 12 Juli 2023.

Dan untuk pertama kali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Dr. Alpius Sarumaha menyerahkan sertifikat Apostille kepada Pemohon an. M. Afif yang berasal dari pringsewu. Turut mendampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU; Masriakromi yang ikut serta penyerahan sertifikat apostille.

BACA JUGA:  Karutan Kelas IIB Pemalang Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tusi Petugas Yang Diikuti Seluruh Pegawai

Total 7 dokumen pendidikan yang diajukan untuk apostille. M. Afif menuturkan “Dokumen tersebut digunakan untuk bekerja di jerman” selain itu M.Afif juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh kantor wilayah sangat bagus dari pencetakan sertifikat hingga perekatan dokumen.

Di akhir, Dr. Alpius Sarumaha mengatakan “Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler”

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kelas IIA Serang Pimpin Ikrar Setia Napiter Teguhkan Ikrar Setia Kembali Kepangkuan NKRI

Diharapkan ke depannya dalam menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille, masyarakat di Provinsi Lampung dapat melakukan pencetakan di kantor wilayah sehingga tidak perlu ke Loket Jakarta.