Penasihat Hukum Indah Meylan Siap Akan Melaporkan Tindak Pidana Terlapor Dugaan Pungli

# Dilihat: 188 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Indah Meylan selaku Penasihat Hukum pelapor
siap akan melaporkan tindak pidana salah satu terlapor dugaan pungli, Aipda IS, usai menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri, pada Senin (9/8).

Indah Meylan menyatakan sidang berjalan lancar. “Alhamdulillah, sidang berjalan lancar. Terlapor dikenakan empat pasal. Silakan tanyakan langsung ke Bidpropam Polda Lampung katanya usai sidang. Dalam sidang, IS dikenakan empat pasal.

Fakta persidangan, kata Indah, sudah jelas bukan hanya IS. “Tadi sudah kami jelaskan bahwa Aipda MS dan Iptu HS juga terlibat. Kan yang kita laporkan tiga orang. Tapi, MS dan HS dijadikan saksi. HS tadi tidak hadir nggak tahu alasannya apa,” ujarnya.

Dari awal, kata Indah, dugaan pungli ini dikomandoi. “Ketika BAP sudah diarahkan, ‘Kami siap membantu yang penting siapkan akomodasinya’. Ketika berangkat menemui saksi kita di Jakarta, sampai di sana mohon bantuannya. Terjadilah transfer yang sudah saya jelaskan sebelumnya,” ungkapnya.

Ditanya apa langkah hukum yang akan dilakukan setelah melihat fakta persidangan, Indah menyatakan pihaknya akan melaporkan tindakan pidananya. “Kita akan laporkan tindak pidananya. Supaya ada efek jera. Masih banyak polisi yang baik. Adanya oknum ini bisa membuat citra buruk di masyarakat. Jadi kesimpulannya, katanya ada SP2HP lagi,” katanya.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIB Ciamis Fasilitasi Ikrar Syahadat Bagi Warga Binaan

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum Polres Tanggamus belum juga ada kesimpulan. Kasus yang dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 23 Mei 2023 ini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung.

Hasil penyelidikan dan pulbaket ditemukan bukti pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri. Ini berdasarkan SP2HP-2 yang disampaikan kepada pelapor.

Diketahui Ade Puspita Dewi (38), sang istri polisi, blak-blakan terkait dugaan pungli yang dialaminya di Mapolres Tanggamus. Dewi membenarkan bahwa dirinya merupakan istri dari Aipda Rasdin, anggota bertugas sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) di Polsek Semaka, Polres Tanggamus.

Dewi menceritakan bahwa dirinya selalu dimintai uang setiap kali di periksa di Mapolres Tanggamus. Uang tersebut dikatakan Dewi diberikan secara terbuka di hadapan kuasa hukum, petugas, termasuk saksi-saksi. “Itu setiap selesai diperiksa,” ucapnya.

Dewi menjelaskan bahwa ketiga oknum polisi di Polres Tanggamus selalu meminta uang setiap kali pertemuan. Uang tersebut, kata Dewi, untuk akomodasi seperti uang rokok serta uang makan. “Dia (oknum polisi, Red) minta uang, uang makan, uang rokok. Paling kecil Rp500 ribu setiap kali pertemuan,” ujarnya.

Dewi menerangkan, sejak dirinya membuat laporan sudah hampir sekitar 11 kali melakukan pertemuan di Mapolres Tanggamus. Sayangnya, semua uang yang diminta itu selalu diberikannya secara langsung tanpa tanda bukti apa pun.

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Tes Urine Bagi Warga Binaan dan Pegawai

Namun, ada satu kali transaksi pemberian uang kepada oknum tersebut yang memiliki bukti karena dibayar dengan cara transfer.

Itu pun ungkap Dewi karena saat itu setelah melakukan pertemuan mereka pergi ke rumah kuasa hukumnya Indah Meylan untuk beristirahat.

Saat itulah salah satu oknum tersebut menelpon untuk meminta uang akomodasi kepada mereka.

“Kebetulan di rumah ibu indah. Paginya di periksa terus pulang bareng-bareng ke rumah bu indah, Nelpon itu saya denger sendiri. Saya transfer ke Bu Indah, terus Bu Indah ke penyidik,” ungkapnya.

Pada transaksi itulah mereka mengambil poto bukti transfer yang dikirim kepada salah satu oknum polisi tersebut senilai Rp 5 juta.

Pada poto bukti transfer yang radarlampung.co.id dapatkan, tertera nama penerima yakni IS.

Dikirim dari rekening atas nama Indah Meylan sejumlah Rp 5 juta pada 18 Oktober 2022 pukul 19.34 WIB. Dewi mengatakan, bahwa sebenarnya sebelum mereka berangkat memang sudah diingatkan untuk menyiapkan akomodasi tersebut.

Salah satu oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di kesatuan tersebut yang mengingatkan mereka. ”Untuk minta akomodasi, sebelum berangkat juga bilang, yang penting siapkan akomodasi, kata kanit Sianturi itu,” ungkap Dewi.

BACA JUGA:  Babak Final Turnamen Basket Kemenkumham Jabar Semarakan HDKD ke-77

Ade Puspita Dewi yang merupakan warga Desa Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, membuat laporan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Dan sejak saat itu, selama beberapa kali pertemuan kata Dewi mereka selalu dimintai uang akomodasi.

“Terakhir yang dimintain uang tanggal 18 Oktober,” kata Dewi.

Sementara, lanjut Dewi, perkara yang dilaporkannya tersebut sudah dihentikan sementara oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus.

Keputusan tersebut disampaikan kepada Dewi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan perkara yang dibuat oleh Dewi tersebut belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.

Tertuang dalam poin 3 karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.

Serta objek tanah tersebut sedang dalam gugatan yang diajukan sendiri oleh Dewi selaku korban bersama kuasa hukumnya.

Untuk itu, Dewi berharap agar ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang telah dilaporkan tersebut dapat di proses sesuai prosedur.

Mereka yakni masing-masing berinisial Iptu HS, Aipda MS serta Aipda IS. Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan. (*)