Kanwil Kemenkumham Lampung Usulkan 5.677 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus 2023

400 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengusulkan sebanyak 5.677 narapidana mendapat remisi umum.

Ada sekitar 41 Narapidana perkara korupsi yang yang diusulkan mendapat remisi, atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Lampung, Dr Farid Junaedi menjelaskan, yang mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan memenuhi syarat sesuai undang-undang.

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Bandar Lampung Terima Mahasiswa PKL atau KKN UIN Raden Intan Lampung

Menurutnya,usulan remisi tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP No 99 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi.” kata Kadivpas Kemenkumham Lampung, Sabtu (12/08)

Ke 41 napi perkara korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi umum berasal dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di Wilayah, Napi korupsi ini kita usulkan untuk mendapatkan Remisi,

Yang dari umum I dan II di lapas kelas I Bandarlampung 26 napi, sedangkan 4 Napi merupakan warga binaan rutan kelas I Bandarlampung Lampung, sedangkan 3 terpidana diusulkan dari Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan.”beber dia

BACA JUGA:  Komitmen Tingkatkan Kinerja Pemasyarkatan, Kalapas Muara Enim Dan Jajaran Ikuti Pengarahan Dari DIRJENPAS

Selanjutnya 1 napi dari rutan kelas IIB Sukadana, 1 napi lainnya yang menjalani hukumannya di rutan kelas IIB Kotabumi, serta 1 napi yang bakal mendapatkan Remisi umum II berasal dari lapas kelas IIB Kota Agung,” pungkasnya. (*)