Betiklampung.com (SMSI), Krui —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui Menyelenggarakan Pemberian Remisi Umum HUT Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023 dengan tema”Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” bertempat di Aula Rutan Krui, Kamis (17/08).
Remisi Umum diberikan Kepada Seluruh Narapidana dan Anak Binaan Rutan Krui yang memenuhi Syarat. Pada Kegiatan Pemberian Remisi Umum HUT RI ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, serta forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat.
Sambutan Sekaligus Membuka kegiatan Pemberian Remisi ini oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H., M.H. Dalam Sambutannya bahwa pada momen Kemerdekaan ini sebanyak 121 Narapidana dan Anak Binaan Rutan Krui yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 diantaranya RU |: 114 Orang dan RU II: 7 Orang.
“Melalui Momentum ini Mudah mudahan tingkat kriminalitas dan pelanggaran hukum khususnya di pesisir barat dan lampung barat dapat berkurang”, Ucap Hendra.
Setelah itu dilanjutkan dengan Sambutan dari Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Hi. Agus Istiglal, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau berharap Lewat Hari Ulang Tahun RI Ke-78 bahwa Masyarakat harus bersatu meskipun terdapat perbedaan pendapat, suku, agama, dll.
Sehingga ada terciptanya terobosan Guna Kemajuan Negeri. Lanjutnya pada kegiatan Pemberian Remisi harapannya dapat memotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketagwaan selama menjalani Pembinaan di Rutan Krui.
Dilanjutkan dengan Pembacaan Sambutan Menkumham oleh Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Plt. Sekda Pesisir Barat, Drs. Jon Edwar, M.Pd. Dalam Sambutan beliau menyampaikan bahwa Hari Kemerdekaan ini dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia Tidak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada WBP berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestai dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peruu yang berlaku”, Ucap Plt. Sekda.