Aspidsus Kejati Sumatera Selatan Gelar Kegiatan Focus Group Discussion Guna Peningkatan Pengetahuan Jaksa

903 views

Betiklampung.com (SMSI), Palembang —

Dalam rangka peningkatan pengetahuan Jaksa Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, bersama ini Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. A. Noer Deny, SH., MH. mengadakan acara Focus Group Discussion sebagai upaya perluasan pemahaman dan pengetahuan Penyidik dan Penuntut Umum tentang Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Perkuat Sinergitas Dengan Polresta Bandarlampung

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Sarjono Turin, SH., MH. membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri Seluruh Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kepala Kejaksaan Negeri seSumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel mengatakan, FGD yang diinisiasi oleh teman-teman Bidang Pidsus dengan narasumber Prof. Topo Santoso selaku Tim Perumus Perubahan KUHP nasional. Harapan kita untuk Jaksa Pidsus ketika diterapkan KUHP nasional ini.

BACA JUGA:  Recaka Musik Lampung, Pj Gubernur Samsudin Bersama Sekretaris Dirjen Kebudayaan Buka Festival Musik Tradisi Indonesia di PKOR Way Halim

“Jaksa-jaksa yang menangani perkara korupsi agar mampu menguasai ada beberapa pasal-pasal yang ditarik dalam KUHP nasional terkait pasal pasal UU 31 Tahun 99 khususnya ada pasal pasal yang ada tindak pidana korupsinya, supaya jaksa memiliki Persepsi yang sama. Dengan adanya FGD dapat menjadi gambaran sejauh mana penerapan pasal pasal dalam KUHP ini,” kata dia.