Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Jasa Layanan Perbankan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Kantor Wilayah PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, Bandarlampung pada, Selasa (05/09)
Penandatangan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing dengan Perwakilan PT. Bank Syariah Indonesia, Bandar Lampung.
Hadir dalam acara penandatangan perjanjian kerjasama tersebut, Kepala Divisi Administrasi, M.Ikmal Idrus dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha.
Berdasarkan PMK Nomor 11/2016 pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji harus lebih dari satu bank umum yang terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Lampung selain memanfaatkan bank konvensional juga akan terus mengembangkan penyaluran gaji melalui bank berbasis syariah. Hal ini untuk memberi kesempatan bagi para pegawai yang ingin penyaluran gajinya serta pemanfaatan layanan perbankan melalui bank berbasis syariah,
Sorta dan Pihak/Perwakilan dari Bank Syariah Indonesia berharap kerjasama antara BSI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dapat terus ditingkatkan. (*)