Betiklampung.com (SMSI), Ngawi —
Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan yang berjumlah 35 personil melakukan sidak di Lapas Kelas II B Ngawi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada, Minggu (11/09/2023)
Sidak yang dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib ini, dilakukan dengan cara razia kamar hunian. Pemilihan sasaran dilakukan secara acak oleh Tim. Pada proses pelaksanaan razia tidak melibatkan petugas Lapas Kelas II B Ngawi untuk menghindari resistensi dari warga binaan pemasyarakatan.
Dari hasil razia didapati beberapa warga binaan memiliki barang yang terlarang diantaranya HP non android, alat elektronik, dan beberapa peranti listrik illegal. Barang hasil razia yang didapatkan, selanjutnya diinventarisir untuk dilakukan pemusnahan.
Setelah kegiatan razia dilaksanakan, beberapa warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang tersebut, dilakukan tes urin secara acak ke 14 WBP dimana hasil dari tes urin tersebut negatif.
Kegiatan sidak dari Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan merupakan program rutin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya kendala.

