Penguatan Tugas dan Fungsi Kepada Petugas serta Arahan Untuk Anak Binaan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung

354 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, R.B. Danang Yudiawan melakukan kunjungan ke LPKA Klas II Bandarlampung dalam rangka penguatan tugas dan fungsi pegawai serta arahan untuk anak binaan, Jumat 3 November 2023 pukul 14.10 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta rombongan disambung hangat oleh Kepala LPKA Bandar Lampung.  Dilaporkan jumlah pegawai dan jumlah anak binaan kepada kepala divisi pemasyarakatan sebelum akhirnya menuju ruang kepala untuk transit.

BACA JUGA:  All in One Edutech Platform with AI, Kelas Pintar Dukung Seluruh Kegiatan Pembelajaran dengan AI

Kegiatan bertempat di Aula Kunjungan LPKA Bandar Lampung, dan dibuka langsung oleh Kepala LPKA Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan. Dalam paparannya, Anggit mengucapkan meminta maaf atas sambutan yang kurang berkenan dan  berterimaksih karena telah mengunjungi LPKA Bandar Lampung. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, R.B. Danang Yudiawan dalam arahannya menjelaskan, kepada kepala dan petugas LPKA Bandar Lampung untuk menekankan rencana kerja seratus hari kedepan serta agar tim humas memberikan gebrakan supaya mendongkrak citra baik instansi.

BACA JUGA:  Ibu Tri Tito Karnavian Lantik Purnama Wulan Sari Mirzani Djausal Sebagai Ketua TP PKK dan Ketua TP Posyandu Lampung

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bapak Danang Yudiawan juga memberikan semangat motivasi kepada seluruh anak binaan yang hadir dalam ruangan tersebut. Kadivpas berharap agar anak binaan mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di LPKA serta menjalani masa pidana nya dengan sabar dan senang. 

Dalam menutup sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan menyerukan yel yel, “Salam Pembaharuan dijawab Kami PASTI, Pemasyarakatan dijawab PASTI, Salam Kebangsaan dijawab Merdeka”.

BACA JUGA:  Momen Lebaran Semakin Dekat, 8 Warga Binaan Bebas Bersyarat dan Kembali ke Pangkuan Keluarga