Kalapas Kelas III Pagaralam Mengawasi Sidang TPP Terkait Pembahasan Usul Pengangkatan Narapidana Sebagai Tamping

304 views

Betiklampung.com (SMSI), Pagaralam —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Muhammad Rolan mengawasi jalannya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu pagi (11/11). Kegiatan sidang TPP dilaksanakan di aula serbaguna Lapas Pagar Alam dengan pembahasan sidang usul pengangkatan Narapidana sebagai Tahanan Pendamping (Tamping).

Pelaksanaan sidang TPP dipimpin oleh ketua TPP Lapas Pagar Alam, A. Rifgi Affandi dengan diawasi langsung oleh Kalapas. Adapun yang menjadi pembahasan adalah usul pengangkatan 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai Tamping pada Lapas Pagar Alam.

BACA JUGA:  Kunjungi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Kemenkumham Lampung Beserta Kemenko Polhukam Polri serta BNN Gelar Sosialisasi dan Pengendalian Pengawasan Bersama Terhadap Narkotika

Membuka kegiatan, Kalapas Pagar Alam memberikan sambutan dan arahan kepada anggota TPP dan peserta sidang. Dalam sambutannya Kalapas mengajak anggota TPP untuk angkat suara selama jalannya sidang terkait usul pengangkatan Tamping tersebut. Beliau juga menegaskan kepada peserta sidang agar ketika disahkan menjadi Tamping dapat menjalankan tugas dengan baik serta menjaga amanah yang diberikan.

“Kalian yang hadir disini, yang diusulkan untuk diangkat menjadi Tamping artinya kalian dipercaya oleh petugas. Jaga kepercayaan itu! Laksanakan tugas yang diberikan dengan baik, jangan main belakang. Awas! Saya akan selalu memantau kalian,” tegas Kalapas.

BACA JUGA:  LPKA Kelas II Palu Luncurkan PKBM Anak Mandiri dan E-Library, Wali Kota Palu Hadir Berikan Apresiasi

Dalam sidang tersebut, 7 (tujuh) orang warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas, yaitu memenuhi syarat substansif dan administrasi sebelumn diangkat menjadi tamping.

Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas. Kasubsi Pembinaan, A. Rifgi Affandi, selaku ketua TPP berharap agar ketujuh warga binaan yang diangkat sebagai Tamping tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab untuk mentaati aturan agar tetap bersikap baik, menjaga kepercayaan, bekerja dengan baik, menjauhi miras, sambil menunggu proses pengajuan integrasi.