Betiklampung.com (SMSI), Bandung —
Kepala Lapas Ciamis Kemenkumham Jabar Beni Nurrahman menghadiri secara langsung Peluncuran Permenkumham No. 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Gedung Sate Bandung dan diikuti juga oleh Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Ciamis secara virtual, Senin (20/11).
“Dipilihnya Kota Bandung sebagai tempat Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari Sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari dahulu sampai dengan sekarang. 27 Kabupaten/Kotanya telah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Hal Ini merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya.
Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang, Andika mengharapkan kerja sama dan sinergitas dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM yang tentunya apabila setiap indikator dalam Aksi HAM ini tercapai, maka akan menambah penilaian untuk Kabupaten / Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra menyampaikan “Pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM.
Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik”.
Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM sekarang, sangat diharapkan jumlah unit kerja tersebut dapat meningkat yang tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
Apresiasi diberikan Dhahana Putra kepada Kemenkumham Jabar dan jajarannya atas kontribusi dan dukungan yang diberikan. Hal yang sama diberikan kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas segala dukungan fasilitasnya, serta apresiasi juga disampaikan atas silaturahmi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin. Semoga kerja sama yang saling memberikan benefisial ini terus berjalan dan dapat teradopsi ke seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat dan juga di Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

