Kalapas Diwakilkan Kepala KPLP dan APH Belitung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Inkracht

300 views

Betiklampung.com (SMSI), Belitung —

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakan (Ka KPLP) Kelas IIB Tanjungpandan, Mohammad Jawad Cirry, hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Kamis (29/11).

Pada kesempatan ini, hadir pula BUPATI Belitung dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Belitung, seperti Wakil Kepala Kepolisian Resor Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Belitung, Perwakilan dandim Belitung, Danlanud H.AS Hanandjoedin dan Kepala Bea Cukai Belitung serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:  HUT RI ke-77, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Jabar Terima Remisi, 388 Orang Diantaranya Hirup Udara Bebas

Adapun Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap periode Maret 2023 s.d. November 2023 sebanyak 61 perkara yang terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 21 perkara, Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak satu perkara, Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara, Perkara Tindak Pidana Pertambangan dan Minyak Bumi dan Gas sebanyak 16 (enam belas) perkara, dan Perkara Tindak Pidana Anak sebanyak 2 (dua) perkara.

BACA JUGA:  BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan Dalam Kasus Mardani H Maming

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan bukti sinergi APH di wilayah Belitung terjalin dengan baik sehingga ke depannya kegiatan seperti ini bisa berkelanjutan dalam penegakan hukum di wilayah Belitung,” terang Kepala KPLP.

Sementara itu, Kepala Kejari Belitung, Lila Nasution berujar pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin di mana barang bukti tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang sudah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Terima kasih kepada seluruh APH yang hadir dalam kegiatan ini,” ucapnya.