Kejari Belitung Timur Tetapkan Oknum Dokter RSUD Muhammad Zein Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19

# Dilihat: 342 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Belitung —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur tetapkan satu orang dokter yang juga ASN RSUD Muhammad Zein menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan penetapan tersangka RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, dimana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

BACA JUGA:  Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Kita telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial RD selaku Ketua tim jasa pelayanan periode 2021 pada RSUD Muhammad Zein,” ujar Yoyok

Kasi Intel juga menuturkan jika sebelumnya sudah ada 30 saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut, dan berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti bahwa tersangka RD yang juga berprofesi seorang Dokter terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:  Gema Takbir Idul Fitri 1445H, Rutan Sukadana Gelar Sholat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan

Selanjutnya kejari Beltim menahan tersangka RD untuk 20 hari kedepan, dan ditahan di lapas cerucukkelas 2 A, tanjungpandan Kabupaten Belitung. “Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kasi Intel Kejari.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  LPP Lampung Gelar Penutupan Kegiatan Rehabilitasi dan Pembagian Rapor PKBM

“Berdasarkan perhitungan auditor tersangka merugikan negara sebesar 369 juta rupiah dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Yoyok