92 Warga Binaan Lapas Kelas I Semarang Remisi Khusus Natal, Dua Diantaranya Langsung Bebas

# Dilihat: 135 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Semarang —

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid didampingi pejabat struktural melakukan penyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan pada, Senin (25/12).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Remisi Khusus Natal.

BACA JUGA:  Sebanyak 60 Warga Binaan Penghuni Lapas dan Rutan Se-Lampung Dapat Remisi Natal 2021

“Pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.” Ucap Usman.

Usman mengungkap, dari 150 warga binaan beragama nasrani, 92 orang memenuhi syarat menerima remisi khusus dengan rincian 90 orang mendapat RK1 dan 2 orang mendapat RK-2. Dua orang yang mendapatkan RK-2 dapat langsung bebas dikarenakan masa tahanan sudah habis.

BACA JUGA:  Menko PMK, Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Gelar Pelepasan Mudik Balik One Way di Gerbang Tol Kalikangkung

Surat Keputusan Remisi secara simbolis diberikan kepada 2 perwakilan warga binaan oleh Kalapas. Usman memberikan selamat kepada mereka atas berkurangnya masa tahanan. Kalapas berharap mereka dapat cepat bebas. Setelah peneyerahan selesai, acara dilanjutkan dengan Ibadat Natal bagi WBP Lapas Semarang yang beragama Nasrani.