Rutan Kelas IIB Krui Gelar Sidang TPP Dalam Rangka Pengangkatan Tamping

# Dilihat: 128 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Krui —

Rumah Tahanan Negara Kelas I!B Krui menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping). Kegiatan berlangsung pada Sabtu (29/12/2023) bertempat di Aula Rutan Krui.

Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri

BACA JUGA:  Telah Mengabdi Selama 35 Tahun, Rutan Kelas IIB Krui Gelar Acara Pelepasan Satu Pegawai Purna Bakti

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua sidang TPP, Murtazal, S.H., M.M., Kepala KPR, Jonli Oswan,S.H., Dokter Rutan, Staf Pelayanan Tahanan, serta diikuti oleh 17 WBP yang akan disidangkan.

Melalui sambutan, Ketua Sidang TPP menyampaikan bahwa persyaratan menjadi tamping yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas bahwa harus memenuhi syarat substantif dan adminstratif untuk diangkat menjadi tamping.

BACA JUGA:  Pastikan Rutan Bebas Halinar, Rutan Sukadana Gelar Razia Insidentil Kamar Hunian WBP

Selanjutnya Murtazal mengingatkan kepada Warga Binaan yang diangkat menjadi tamping agar dapat menjalankan tugas nya dengan baik, penuh tanggung jawab, ikhlas serta menaati peraturan yang terdapat di Rutan Krui.

“pengangkatan tamping ini merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan oleh Rutan, Maka jalani tugas dengan baik dan jangan bermasalah sehingga kedepannya dapat diusulkan program integrasi,” ungkap Ketua TPP.

BACA JUGA:  Sukseskan Pemilu 2024, Rutan Krui Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Warga Binaan