Betiklampung.com (SMSI), Krui —
Rumah Tahanan Negara Kelas I!B Krui menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping). Kegiatan berlangsung pada Sabtu (29/12/2023) bertempat di Aula Rutan Krui.
Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua sidang TPP, Murtazal, S.H., M.M., Kepala KPR, Jonli Oswan,S.H., Dokter Rutan, Staf Pelayanan Tahanan, serta diikuti oleh 17 WBP yang akan disidangkan.
Melalui sambutan, Ketua Sidang TPP menyampaikan bahwa persyaratan menjadi tamping yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas bahwa harus memenuhi syarat substantif dan adminstratif untuk diangkat menjadi tamping.
Selanjutnya Murtazal mengingatkan kepada Warga Binaan yang diangkat menjadi tamping agar dapat menjalankan tugas nya dengan baik, penuh tanggung jawab, ikhlas serta menaati peraturan yang terdapat di Rutan Krui.
“pengangkatan tamping ini merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan oleh Rutan, Maka jalani tugas dengan baik dan jangan bermasalah sehingga kedepannya dapat diusulkan program integrasi,” ungkap Ketua TPP.