Bapas Kelas II Bandar Lampung Terima 23 Klien Pemasyarakatan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

367 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Bandarlampung, M. Nur melaksanakan penerimaan sebanyak 23 Klien Pemasyarakatan guna menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) pada, Kamis 25 Januari 2024 Pukul 14.00 WIB.

Sebelum diserahkan kartu bimbingan, Kepala Bapas Kelas II Bandar Lampung memberikan arahan tentang kewajibannya sebagai Klien Pemasyarakatan. “Hari ini saya ucapkan selamat kepada kalian semua karena kalian bisa menghirup udara bebas dan kalian wajib bersyukur karena ratusan orang di Lapas dan Rutan mengharapkan hal yang sama,” tuturnya.

BACA JUGA:  Unila Terima Kunjungan Rektor Untirta Untuk Perkuat Kerja Sama

Menurutnya, sejak hari ini klien pemasyarakatan harus mematuhi dan melaksanakan program bimbingan dari Bapas Bandar Lampung dan bersedia hadir apabila dipanggil untuk mengikuti berbagai kegiatan kegiatan.
Diakhir arahannya M Nur berpesan untuk senantiasa ingat bahwa kalian masih harus memenuhi beberapa kewajiban sbg Klien dan belum sepenuhnya bebas melakukan hal apa saja.