Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

324 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan back up Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan Telah Menangkap 2 Orang DPO Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Minggu(28/1/2024).

Laporan Polisi Nomor LP/B / 17/XI/2023/SPKT/POLSEK PALAS/POLRES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG, tanggal 01 November 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan ditambah dengan surat keterangan 2 orang DPO/ 02 / X /2023 / RESKRIM,TGL : 14 Oktober 2023. an .MUHAMAD TOHIR BIN GADING ISMAIL dan DPO/ 05 / XII /2023 / RESKRIM,TGL : 26 Desember 2023 An. MALA.

BACA JUGA:  Idul Fitri 1444H Penuh Berkah, Ribuan Warga Binaan Lapas Rajabasa Mendapatkan Remisi Khusus

Berdasarkan laporan Polisi dan surat keterangan Dpo Pada hari Minggu tgl 28 Januari 2024 sekira jam 03.00 Wib Tekab 308 presisi Ditkrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan yang di pimpin AKP FERDO ELFIANTO S.I.K melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku Dpo kasus tindak pidana Curat ditangkap di Desa Negara Batin Kec. Jabung Lampung Timur.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah hitam.

BACA JUGA:  SK Prematur Terkesan Dipaksakan, BPASN Batalkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Terkait PTDH Eks Kadis DLH Sahriwansah

“2 orang tersangka ini masing-masing berperan 1 orang sebagai penadah a.n HG dan 1 orang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor a.n MT”, tambah Kombes Umi Kabid Humas Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan “2 orang Dpo kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah diamankan oleh Tekab 308 presisi Polda Lampung dan selanjutnya tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, ucapnya

BACA JUGA:  Telkomsel Perluas Penerapan Sistem Operasional Robotik Untuk Perkuat Kapabilitas sebagai Perusahaan Telekomunikasi Digital

Selanjutnya kepada tersangka akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas dan administrasi.