Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus ngaku anggota badan intelijen negara (BIN) terdakwa atas nama Yudiyansyah Pranata, ditunda dan kembali digelar pada Senin 26 Februari 2024.
Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dari Yudiyansyah Pranata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, pada Kamis 22 Februari 2024.
Heri, Kuasa Hukum Yudiyansyah Pratama menyampaikan, alasan ditundanya persidangan lantaran pihaknya belum siap membacakan eksepsi.
“Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan,” kata Heri di luar ruang sidang PN setempat, Kamis (22-2-2024).
Lantaran belum siap membacakan eksepsi, dia meminta Majelis Hakim menunda persidangan dan kembali digelar empat hari kedepan.
“Kita minta ke Majelis Hakim, sidang ditunda empat hari. Mulai sidang lagi pada Senin 26 Februari 2024,” ungkapnya.
Disinggung soal poin eksepsi yang nantinya akan disampaikan seperti apa, dia hanya meminta untuk menunggu saja di persidangan.
“Kalau itu engga bisa, nanti saja di persidangan langsung disampaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis 15-2-2024.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yudiyansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandarlampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.
Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.
Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerjasama di proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
“Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen,” jelas Jaksa.
Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.
“Tak hanya uang beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper,” jelas Jaksa.

