Tiga WNA Asal India Dideportasi, Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh Tegaskan Pentingnya Pengawasan Terhadap Orang Asing di Aceh

152 views

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, pada tanggal 9 dan 10 Juli 2026, ketiga WNA masing-masing berinisial A.B.J., G.S.P., dan S.M.G. telah dikenakan tindakan keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu (detensi) di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Lampung Wujudkan Komitmen Penguatan SDM Melalui Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi 2025

Selanjutnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, ketiganya dideportasi keluar wilayah Indonesia dengan pengawalan petugas Imigrasi Banda Aceh. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh.

BACA JUGA:  Kemenkumham Babel Harmonisasikan 5 Ranperbup Bangka Barat

“Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *