Betiklampung.com (SMSI), Ciamis —
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. Setiap tahanan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk untuk tahanan yang kurang mampu.
Dalam rangka menjalankan Program Bantuan Hukum Non Litigasi kepada tahanan, Lapas Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Tasikmalaya selenggarakan penyuluhan hukum kepada 30 orang tahanan di Aula Lapas Ciamis, Sabtu (24/02/2024).
Ketua Pelaksana PHB Peradi Tasikmalaya Sovi M. Shofiyuddin menyampaikan terkait program bantuan hukum bagi tahanan sesuai dengan mekanisme bantuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum memiliki hak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Penerima bantuan hukum juga mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, informasi atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Sovi juga menjelaskan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh pemberi bantuan hukum.

