Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Deportasi Satu Warga Negara Taiwan

212 views

Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim telah melaksanakan Pendeportasian Warga Negara (WN) Taiwan berinisial (CLY) pada, Jumat 27 Februari 2024.

Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Petugas TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas Yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Sebelumnya telah dilakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap WN Taiwan dikarenakan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal

BACA JUGA:  Kepala LPKA Kelas II Jakarta Berikan Reward Kepada Pegawai Teladan

WN Taiwan tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penerbangan rute Jakarta-Taiwan (Taoyuan International Airport) dengan menggunakan pesawat China Airlines (CI-762) Terminal 3 Keberangkatan Internasional pukul 14.40 WIB

Adapun WN Taiwan tersebut diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan administratif keimigrasian.