Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Deportasi Satu Warga Negara Taiwan

417 views

Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim telah melaksanakan Pendeportasian Warga Negara (WN) Taiwan berinisial (CLY) pada, Jumat 27 Februari 2024.

Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Petugas TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  Karutan Kelas IIB Menggala Pimpin Sosialisasi Pemilih Pada Pilkada Bersama KPU Kabupaten Tulang Bawang

Sebelumnya telah dilakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap WN Taiwan dikarenakan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Serahkan 3 Sertifikat Hak Cipta Pada Sosialisasi HAKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Se-Kota Metro

WN Taiwan tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penerbangan rute Jakarta-Taiwan (Taoyuan International Airport) dengan menggunakan pesawat China Airlines (CI-762) Terminal 3 Keberangkatan Internasional pukul 14.40 WIB

Adapun WN Taiwan tersebut diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan administratif keimigrasian.