Dibuka Dengan Penampilan Passai Band, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Hadir Sebagai Narasumber Hukum Pidana Pemasyarakatan di Universitas Malahayati

383 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri hadir sebagai Narasumber Hukum Pidana Pemasyarakatan dalam rangka Kuliah Pakar dan Buka Bersama yang digelar di aula MCC Universitas Malahayati, Selasa (02/04).

Sebelum Saiful Sahri memberikan materi tentang Hukum Pidana Pemasyarakatan, Passai Band yang mengisi acara dengan melantunkan beberapa lagu sembari menunggu para mahasiswa memadati aula MCC.

Selanjutnya dilakukan sesi foto bersama dengan Rektor Universitas malahayati, Dekan Fakultas Hukum dan seluruh audiens yang hadir sebelum dimulainya materi.

BACA JUGA:  Lapas Kelas 1 Rajabasa Bersama LPK Teladan Sahabat Pembukaan Pelatihan Pembuatan Aneka Jajanan Pasar Bagi Warga Binaan

Kehadiran Lapas Kelas I Bandar Lampung sebagai narasumber dalam rangka menyampaikan materi dan memperkenalkan lapas dalam peran, tugas dan fungsi. Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang di awali oleh Saiful Sahri dengan judul “Pemidanaan Dalam Sistem Pemasyarakatan”.

Kalapas Saiful Menjelaskan Kriminal Justice bahwasanya KUHP yang baru memberikan ruang kepada lapas, balai pemasyarakatan dan institusi pemasyarakatan lainnya untuk melakukan sebuah proses yang menuju kepada Reintegrasi sosial dalam hal ini memerlukan narapidana dilakukan pemulihan hubungan hubungannya baik dalam hidup, kehidupan dan penghidupannya.

BACA JUGA:  Tiga Produk Unggulan Honda Raih Penghargaan Dari Car and Driver 10Best Awards 2024 di Amerika Serikat

“Terima kasih kepada universitas malahayati yang sudah memberikan kesempatan untuk memberikan materi dan pengetahuan serta sharing pengalaman kepada Mahasiswa” tutup Saiful Sahri.