Dibuka Dengan Penampilan Passai Band, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Hadir Sebagai Narasumber Hukum Pidana Pemasyarakatan di Universitas Malahayati

291 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri hadir sebagai Narasumber Hukum Pidana Pemasyarakatan dalam rangka Kuliah Pakar dan Buka Bersama yang digelar di aula MCC Universitas Malahayati, Selasa (02/04).

Sebelum Saiful Sahri memberikan materi tentang Hukum Pidana Pemasyarakatan, Passai Band yang mengisi acara dengan melantunkan beberapa lagu sembari menunggu para mahasiswa memadati aula MCC.

BACA JUGA:  Restu Bumi Adventure Jadi Solusi Wisatawan Tour Operator Profesional dan Berpengalaman di Bidang Pariwisata

Selanjutnya dilakukan sesi foto bersama dengan Rektor Universitas malahayati, Dekan Fakultas Hukum dan seluruh audiens yang hadir sebelum dimulainya materi.

Kehadiran Lapas Kelas I Bandar Lampung sebagai narasumber dalam rangka menyampaikan materi dan memperkenalkan lapas dalam peran, tugas dan fungsi. Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang di awali oleh Saiful Sahri dengan judul “Pemidanaan Dalam Sistem Pemasyarakatan”.

Kalapas Saiful Menjelaskan Kriminal Justice bahwasanya KUHP yang baru memberikan ruang kepada lapas, balai pemasyarakatan dan institusi pemasyarakatan lainnya untuk melakukan sebuah proses yang menuju kepada Reintegrasi sosial dalam hal ini memerlukan narapidana dilakukan pemulihan hubungan hubungannya baik dalam hidup, kehidupan dan penghidupannya.

BACA JUGA:  Koramil 410-02/TBS Bersama Puskesmas Beringin Raya Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Masyarakat

“Terima kasih kepada universitas malahayati yang sudah memberikan kesempatan untuk memberikan materi dan pengetahuan serta sharing pengalaman kepada Mahasiswa” tutup Saiful Sahri.