Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024, Bagi Narapidana Lapas Prempuan Kelas IIA Bandar Lampung, dilaksanakan setelah Sholat Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024 secara berjamaah,di Aula Lapas Prempuan Kelas IIA Bandar Lampung,yang dipimpin oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, acara Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024 bagi warga binaan.
Dari seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung yang berjumlah 217 orang, sejumlah 157 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H, dengan besaran perolehan remisi beragam mulai dari 15 Hari, 1 bulan, 1 bulan 15 Hari dan 2 bulan.

157 orang narapidana yg mendapatkan Remisi umum ini tentunya telah memenuhi syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Dan sejumlah 60 Narapidana yang tidak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024, baik karena masih berstatus tahanan, dan Narapidana yang belum memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Dalam kesempatan ini Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kepalas Lapas Perempuan Bandar Lampung ,menyampakain kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengigtakan agara saudara terus memperbaiki diri, memperkuat imam dan takwa serta meningkatkan kualitas diri, jadilah insan yang taat hukum, jadilah insan yang taat hukum , insan yang yg berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi bangsa dan negara.
Serta dalam kesempatan ini juga dalam menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI, Kalapas Perempuan Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengucapkan selamat atas pengurangan masa pidana yg diperoleh warga binaan. “Semoga perolehan remisi ini semakin memotivasi anak-anakku untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berdaya guna sehingga bermanfaat untuk orang-orang dan lingkungan sekitarnya”, demikian pesan Putranti.
Rangkaian kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024 ini pun diakhiri dengan photo bersama antara petugas dan warga binaan. pada tahun ini sudah dapat dilaksanakan layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan, namun Lapas Perempuan Bandar Lampung tetap memfasilitasi Layanan Penitipan Barang/Makanan bagi keluarga, Selain itu layanan Video Call juga tetap dilaksanakan dengan menambah perangkat, agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan keluarga walaupun jarak memisahkan.

