Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Berkah Lebaran, sebanyak 174 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang menerima Remisi Khusus Idul Fitri, dan 4 orang Anak Binaan diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas, Rabu (10/04)
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dapat diterima oleh Warga Binaan yang beragama muslim dan telah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku.

Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 15 Hari — 1 Bulan 15 hari sesuai dengan masa pidana yang telah di jalani.
Setelah melaksanakan ibadah sholat ied secara simbolis Kepala LPKA Kelas I Palembang, Tetra Destorie memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan Warga Binaan di Aula LPKA Kelas I Palembang.

Tetra Destorie menjelaskan perincian penerima remisi khusus hari besar keagamaan umat Muslim itu yakni RK I sebanyak 171 orang dan RK II sebanyak 4 orang
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi Warga Binaan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi” Ujar Kepala LPKA Kelas I Palembang.

Sebagai Informasi, ada Sebanyak 11.374 Warga Binaan dan Anak Binaan Pemasyarakatan di Sumsel yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/ rutan. Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi itu menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

