Upayakan Keadilan Restoratif, LPKA Kelas I Palembang Fasilitasi Kebutuhan Anak Selama Proses Persidangan

356 views

Betiklampung.com (SMSI), Palembang —

Bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang, Dian selaku Jaksa muda Kejari Palembang bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palembang bersama-sama bersinergi dalam rangka melaksanakan penetapan Ketua Hakim PN Palembang untuk diversi, turut hadir juga orang tua dari masing-masing anak untuk melihat penandatanganan berita acara serah terima pelaksanaan diversi. Sabtu (05/24)

Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak diatur dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di mana dalam hal ini mengedepankan asas-asas, yakni perlindungan, keadilan, nondiskrimasi, kepentingan terbaik bagi Anak, penghargaan terhadap pendapat Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalas.

BACA JUGA:  Unila Raih Certificate of Compliance dan UI GreenMetric Trees Rating 2022

Berdasarkan asas-asas tersebut, maka dalam SPPA wajib mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif yang dianggap lebih manusiawi dan tidak mengancam masa depan Anak yang masih dalam masa tumbuh kembang, mempunyai masa depan yang panjang, dan akan menjadi generasi penerus dalam memajukan pembangunan bangsa ini.

“Kami tim dari JPU kejari palembang bersama sama PK Bapas pada hari ini melaksanakan penetapan ketua Hakim PN. Palembang, kesepakatan diversi yang tercapai karena adanya kesepakatan diversi semua pihak terutama orang tua anak pelaku,” ujar Dian Selaku Jaksa Muda Kejari Palembang.