Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Deportasi Satu Warga Negara Malaysia

460 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim telah melakukan Pendeportasian laki-laki WN Malaysia berinisial Y pada, Selasa 04 Juni 2024.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno menjelaskan, Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta

BACA JUGA:  Gaspol Apresiasi Layanan Operasional dan Responsivitas Pelindo Dalam Sesi Ngopi Geh Sore di Pelabuhan Panjang

Sebelumnya telah dilakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap WN Malaysia dikarenakan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, dimana hasil pemeriksaan ybs pemegang Visa On Arrival yang telah habis masa berlaku sejak tanggal 04 Mei 2024 dan tidak bersedia membayar biaya beban

BACA JUGA:  Kakanwil Sorta Buka Sosialisasi Pedoman Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Mental Yang Dihadiri Langsung Direktur Instrumen HAM

WN Malaysia tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penerbangan rute Jakarta-Kuala Lumpur (Kuala Lumpur International Airport) dengan menggunakan pesawat Airasia (AK-385) Terminal 2 Keberangkatan Internasional pukul 14.35 WIB

Adapun WN Malaysia itu diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian.