Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim telah melakukan Pendeportasian laki-laki WN Malaysia berinisial Y pada, Selasa 04 Juni 2024.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno menjelaskan, Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta
Sebelumnya telah dilakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap WN Malaysia dikarenakan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, dimana hasil pemeriksaan ybs pemegang Visa On Arrival yang telah habis masa berlaku sejak tanggal 04 Mei 2024 dan tidak bersedia membayar biaya beban
WN Malaysia tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, penerbangan rute Jakarta-Kuala Lumpur (Kuala Lumpur International Airport) dengan menggunakan pesawat Airasia (AK-385) Terminal 2 Keberangkatan Internasional pukul 14.35 WIB
Adapun WN Malaysia itu diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian.

