Kemenkum Lampung Gelar Harmonisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan di Tulang Bawang Barat

134 views

Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung tersebut bertujuan untuk memastikan materi muatan dan teknik penyusunan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih, konflik, maupun ketidaksesuaian norma hukum.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ketahanan Pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

BACA JUGA:  Pererat Kekeluargaan, Danyonif 7 Marinir Pimpin Kegiatan Family Gathering

Dalam pembahasan, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan urgensi pembentukan Ranperda sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dan pembudi daya ikan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan ketahanan pangan.

Perlindungan terhadap petani dan pembudi daya ikan dinilai penting untuk menjaga eksistensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan. Selain perlindungan, aspek pemberdayaan juga menjadi bagian penting melalui fasilitasi peningkatan kapasitas dan kemandirian petani serta pembudi daya ikan agar mampu meningkatkan daya saing dalam menjalankan usahanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menekankan pentingnya pemantapan konsepsi Ranperda, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan. Hal tersebut diperlukan agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:  KadivPas Kanwil Kemenkumham Lampung Hadiri Audiensi Terkait Pengesahan dan Wisuda Calon Warga Baru PSHT

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary, menyampaikan bahwa materi Ranperda perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa materi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembudi daya ikan perlu dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah. Penyusunan strategi dan kebijakan dalam Ranperda juga perlu memperhatikan mekanisme serta kewenangan yang telah diatur dalam kedua undang-undang tersebut.

Melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut, berbagai substansi Ranperda dibahas dan dicermati untuk memastikan kesesuaian antara materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Asyik! G.H Universal Hotel Bandung Berikan Promo Menarik yang Bisa Dinikmati

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan disepakati dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ranperda dinilai telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah dilakukan pembahasan dan pemantapan konsepsi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *