Betiklampung.com (SMSI), Pangkalpinang –
Kepala LPKA Kelas I Palembang bersama Kepala Seksi Pembinaan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin beserta jajaran ikuti kegiatan launching dan diseminasi standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme secara virtual, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (10/6/2024).
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme. Hal itu terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Yayasan Prasasti Perdamaian.
Keduanya telah selesai menyusun standar perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme di Pemasyarakatan, dan modul peningkatan kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme.
Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam sambutannya mengatakan, bagi anak-anak yang berkonflik membutuhkan penanganan spesial. Hal itu karena dinamika global yang sedang berlangsung memiliki pengaruh pada kenakalan anak. Bahkan terpapar pemikirannya, sehingga melakukan tindak pidana terorisme.
Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie di tempat terpisah menghimbau kepada jajarannya untuk melaksanakan dan mempedomani arahan dalam giat tersebut untuk meningkatkan layanan demi terselenggara pelayanan publik yang semakin PASTI.