Komitmen Bersama, Lapas Gunung Sugih Tandatangani Deklarasi Bersih dari Narkoba

331 views

Betiklampung.com (SMSI), Gunung Sugih —

Dalam upaya mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih dari Narkoba (Bersinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih mengikuti penandatangan deklarasi Bersih dari Narkoba secara virtual di aula Dr. Sahardjo, S.H. Lapas Gunung Sugih, Sabtu (22/06).

Kegiatan tersebut terpusat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung yang bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung serta diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-wilayah Lampung.

Hadir langsung di Lapas Narkotika Bandar Lampung Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo serta Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.

BACA JUGA:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Metro Lakukan Perawatan dan Pemeriksaan Gembok

Sementara secara zoom Kepala Lapas Gunung Sugih, Suprihadi, pejabat struktural, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Lampung Tengah, dr. Ardito Wijaya yang diwakili oleh Bustami, staf, dan regu pengamanan Lapas Gunung Sugih turut hadir dalam Deklarasi Bersinar.

“Deklarasi dan ikrar ini merupakan tekad untuk mewujudkan Pemasyarakatan bersih dari narkoba. Kegiatan tersebut merupakan momentum terbaik bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menyatakan perang terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Kakanwil Kemenkumham Lampung.

BACA JUGA:  Ajak Warga Papua untuk Isolasi di Isoter, Kapolri: Fasilitas Lengkap dan Diawasi Intensif oleh Nakes

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Lampung Brigjen Budi Wibowo mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Kemenkumham Lampung dalam upaya mewujudkan UPT Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

“Narkotika saat ini telah masuk di semua lini kehidupan di Indonesia, perlu komitmen semua pihak untuk mempersempit ruang geraknya, Pemerintah sendiri telah menetapkan 3 kejahatan extra ordanary crime di negara ini yaitu terorisme, korupsi dan narkotika,” kata Kepala BNN Lampung.

Dirinya berharap, BNN dan Kanwil Kemenkumham Lampung kedepan dapat lebih berkolaborasi dalam muwujudkan program pemerintah dan keinginan masyarakat untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba terutama di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Sebagai UPT Percontohan, Kakanwil Sorta Buka Layanan Rehabilitas Sosial Untuk Dukung Penuh WBP Dapat Pulih dan Produktif

“Alhamdulillah hari ini kami telah mengikuti penandatanganan deklarasi Bersinar, ini merupakan wujud dukungan jajaran petugas Lapas Gunung Sugih dalam berkomitmen memberantas peredaran narkotika di UPT Pemasyarakatan, ” ujar Kalapas Suprihadi.