Betiklampung.com (SMSI), Krui —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui melaksanakan razia Insidentil kamar hunian dengan pemeriksaan barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu kemanan dan ketertiban. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Klas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H, Kamis (04/07/2024).
Kegiata yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan, Rutan, Jonli Oswan, S.H serta diikuti oleh Staf KPR dan jajaran petugas pengamanan regu jaga dalam rangka pencegahan gangguan Kamtib Rutan Krui Kelas IIB Krui.

Kegiatan diawali dengan Pengeluaran Narapidana ke tengah Lapangan dan melakukan Kegiatan Salam Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan penggeledahan kamar secara mendetail dan teliti yang dilaksanakan pada kamar hunian 2 dan 4 blok Tuhuk;
Dalam kegiatan penggeledahan kamar tidak ditemukan jenis barang yang beresiko yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban pada kamar hunian.

Dengan dilaksanakannya kegiatan razia kamar hunian diharapkan untuk dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif agar terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban.
Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

