Sita 103 Gram Sabu, Polisi Tangkap Sales Makanan Ringan Yang Nyambi Jadi Kurir di Bandar Lampung

338 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Sales Makanan Ringan berinisial RS (33) tidak berkutik saat petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus dirinya di pinggir jalan Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Rabu (20/6/2024).

Saat ditangkap petugas menemukan satu plastik klip ukuran besar berisikan sabu, yang sempat disembunyikan oleh pelaku RS di semak semak pinggir jalan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat akan melakukan mapping untuk menaruh barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Rutan Kotabumi Ikuti Zoom Webinar Proyeksi Peran Litmas Dalam Alternatif Pemidanaan di KUHP 2023

“Kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di wilayah ini sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Jumat (5/7/2024).

Gigih menambahkan bahwa, dalam setiap aksinya, pelaku menerima upah sebesar 500 ribu rupiah dengan nyambi jadi kurir sabu,

“Pengakuannya sudah tiga kali menjadi kurir, dan mengantarkan barang haram tersebut, baik langsung ketemu sama konsumennya, maupun secara mapping” kata Gigih.

BACA JUGA:  Kakanwil Sudjonggo Tinjau Langsung Proses Pemeriksaan Dupak PK Bapas Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah

Pelaku RS (33) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial ND (DPO). “Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran” kata Kompol Gigih.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 1 buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet. 1 unit Hand Phone dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 103 Gram.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)