DPRD Provinsi Lampung melaksanakan sosialisasi peraturan daerah No. 9 Tahun 2022 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan daerah No. 7 tahun 2024 tentang pelayanan informasi publik, Senin 15 Juli 2024, di hotel Emersia Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD provinsi lampung Mingrum Gumay dan didampingi Ketua Komisi I H. Budiman AS dan anggota Komisi II Sahlan Syukur serta Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda.
Peserta yang mengikuti kegiatan publikasi peraturan daerah Provinsi lampung tahun 2024 adalah perangkat daerah dan aktivis lingkungan.
Tujuan pelaksanaan kegiatan tersbut adalah sebagai upaya penyebarluasan kepada masyarakat tentang Perda No 9 Tahun 2022 dan Perda no 7 Tahun 2024 agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui materi muatan yang terkandung dalam kedua Perda tersebut. (*)

