Mafia Tanah, Kejari Mesuji Tahan Kades Sriwijaya Terkait Korupsi Yang Merugikan Negera Rp. 3,1 Miliar

753 views

Betiklampung.com (SMSI), Mesuji —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Juwadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Mesuji yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 3,1 milyar, Rabu (31/07)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna menjelaskan, penetapan tersangka Juwadi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024.

BACA JUGA:  Angkut 23,8 Juta Ton Barang, Kinerja Angkutan Barang Divre IV Tanjungkarang Terus Meningkat

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Mesuji tahun 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 senilai Rp. 3.179.283.250,” kata Leonardo Adiguna.

Tim Penyidik Kejari Mesuji langsung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Juwadi selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Sebab, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya,” ungkapnya.

Sebelumnya tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Sriwijaya, pada waktu menjabat itu tersangka ini melakukan pengalihan tanah negara menjadi milik pribadi dengan modus operandi memasukkan pada program PTSL tahun 2018 lalu. Sehingga dari total lahan seluas 44 hektar tersebut, menjadi 38 buku sertipikat atas nama pribadi.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Gelar Seleksi Calon Peserta Gita Bahana Nusantara Tahun 2023

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 atau Pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 Juntco Pasal 18 UU No:31/1999 sebagaimana telah diubah UU No:20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.