Betiklampung.com (SMSI), Belitung Timur —
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Timur Dr. Rita Susanti S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara S.H., M.H dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung Timur pada, Jum’at (09/08).

MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Badan pengawas pemilu Kabupaten Belitung Timur dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Jaksa Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mendampingi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur dalam menghadapi gugatan pemilihan Kepala Daerah.

Keberadaan Posko Pemilu dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada. Posko Pemilu sudah terkoneksi dengan Monitoring Center Kejaksaan Agung yang harus diterima real time.

Kejaksaaan Negeri Belitung Timur berkolaborasi dengan Badan pengawas pemilu kabupaten Belitung Timur dan Polres Belitung Timur terkait Penegakan hukum tindak pidana pemilu.

“Bahwa kesuksesan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur adalah harapan kita semua sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergisitas sehingga pesta demokrasi ini dapat terlaksana kondusif dengan menjunjung tinggi netralitas,” tutur Kajari Belitung Timur.

