Kadivpas Kusnali Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lapas Kelas I Bandar Lampung Dengan CV Esa Mandiri Tekhnik Elektrindo

# Dilihat: 146 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menghadiri langsung acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Pembukaan Pelatihan Teknik Pendinginan AC Split yang digelar di aula Bimbingan Kerja (Bimker), Senin (09/09).

Pelatihan Teknik Pendinginan AC Split Bersertikat bagi warga binaan ini bekerjasama dengan CV. Esa Mandiri Tekhnik Elektrindo. Elizama Gori selaku Kabid Giatja menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini di ikuti oleh warga binaan kategori Highrisk yaitu 24 orang 15 Pidana Seumur Hidup (SH), 4 Pidana Mati (MT), dan 5 Pidana dibawah 20 tahun.

BACA JUGA:  Pembinaan Fisik, Rutan Kelas I Bandarlampung Menggelar Senam Pagi Bagi WBP

Dalam amanatnya Saiful Sahri menjelaskan Sesuai KUHP yang baru pidana SH dan MT tidak serta merta menjadi pidana pokok serta harus diberikan pelatihan kemandirian agar menjadi warga binaan yang produktif. “Ikut serta mereka ini diharapkan mampu mendorong usulan usulan kita dalam rangka perubahan pidana mereka dari pidana yang ada menjadi pidana sementara. Sehingga pada akhirnya kita berharap itu menjadi stimulus mereka untuk terus berkelakuan baik. Menunjukkan perilaku yang lebih baik apabila nanti bebas dan berkumpul dengan keluarga dan masyarakat” jelasnya.

BACA JUGA:  Atasi Konflik Agraria, Kejari Pringsewu Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah

Selanjutnya Kadivpas Kusnali secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Teknik Pendinginan AC Split Bersertifikat bagi warga binaan. “Pelatihan ini cocok sekali karena pekerja AC untuk saat ini sudah sangat bagus untuk mengasah Lifeskill untuk dijadikan pekerjaan yang menjanjikan. Saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang diberikan dapat diterapkan untuk kelangsungan hidup. Kegiatan ini hanya di ikuti oleh 24 warga binaan,” tuturnya.