Lapas Cibinong Gandeng Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Dalam Memberi Pendampingan Hukum Gratis Bagi Tahanan

222 views

Cibinong — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para tahanan melalui penyelenggaraan layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum yang dilaksanakan di Ruang Layanan Hukum Lapas Cibinong pada Selasa (5/5/2026).

Layanan ini terselenggara melalui kerja sama antara Lapas Cibinong dengan Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong sebagai bentuk sinergi dalam memberikan akses pendampingan hukum yang adil, profesional, dan mudah dijangkau bagi para tahanan. Melalui kegiatan tersebut, para tahanan memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai perkara yang sedang dihadapi, tahapan proses persidangan, hingga hak-hak hukum yang dimiliki selama menjalani masa penahanan.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata kepedulian Lapas terhadap para tahanan, khususnya mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.

BACA JUGA:  Tingkatkan Sinergi, Kanwil Kemenkum Kaltim Terima Kunjungan DPRD Balikpapan

“Layanan bantuan hukum ini kami hadirkan untuk memastikan seluruh tahanan, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara layak. Kami ingin tidak ada satu pun warga binaan yang merasa sendirian menghadapi proses hukum hanya karena keterbatasan biaya dan ini jadi komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak dasar setiap tahanan,” ujar Wisnu.

Sementara itu, anggota Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong, Awadh, menyampaikan bahwa pendampingan hukum bagi tahanan merupakan langkah penting untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.

“Melalui layanan ini kami membantu para tahanan agar lebih memahami posisi hukumnya, mengetahui hak-hak yang dimiliki, serta memperoleh pendampingan yang sesuai selama proses peradilan berlangsung. Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali,” ungkap Awadh.

BACA JUGA:  Tingkatkan Semangat dan Kekompakan Antar Petugas, Kalapas Muara Enim Bersama Petugas Lakukan Olahraga Badminton

Pelaksanaan konsultasi berlangsung tertib dan interaktif, para tahanan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar tahapan persidangan, upaya hukum yang dapat ditempuh, hingga prosedur memperoleh pendampingan hukum lanjutan.

Salah satu tahanan penerima layanan bantuan hukum berinisial D mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait proses hukum yang sedang dijalani.

“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan konsultasi ini karena menjadi lebih memahami proses hukum yang sedang saya jalani serta langkah-langkah yang dapat ditempuh ke depannya. Terima kasih kepada Lapas Cibinong dan tim bantuan hukum atas pendampingannya,” tutur D.

BACA JUGA:  Ikuti Acara Khotmil Qur'an, Tangis Haru Warga Binaan Santri Lapas Gunung Sugih Pecah Saat Sungkeman Dengan Orang Tua

Melalui kegiatan ini, Lapas Cibinong berharap kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Amalbi Cibinong terus berlanjut guna memastikan setiap tahanan memperoleh pendampingan hukum yang adil, profesional dan berkelanjutan.