Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung –
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya melalui pengusulan dua cagar budaya, Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil, menjadi cagar budaya peringkat nasional.
Usulan ini diajukan dalam sidang kajian penetapan cagar budaya peringkat nasional ke-6 tahun 2024 yang digelar di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, pada 10-13 September 2024.
Sidang yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Perlindungan Kebudayaan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Tanggamus.
Dua cagar budaya dari Lampung diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung berhasil direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional yaitu:
1. Prasasti Palas Pasemah
Prasasti ini merupakan peninggalan bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Way Pisang, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan pada 5 April 1956.
Prasasti yang diperkirakan berasal dari akhir abad ke-7 Masehi ini berisi Sapatha Sriwijaya, sebuah kutukan bagi mereka yang tidak tunduk kepada Kerajaan Sriwijaya.
Prasasti Palas Pasemah mencerminkan sejarah Lampung sebagai bagian penting dari kerajaan besar di Nusantara dan memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional berdasarkan Pasal 42 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
1. Prasasti Batu Bedil
Prasasti ini berada di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dan berbentuk menhir besar yang dibuat pada abad ke-9 atau awal abad ke-10 Masehi.
Dikenal dengan nama Batu Bedil, prasasti ini dianggap sebagai simbol persemayaman dewa dalam ajaran Buddha dan bukti awal pengaruh Buddha di Indonesia.
Prasasti ini memiliki keunikan tersendiri karena merupakan satu-satunya prasasti di Indonesia yang berisi mantra Buddha dengan aksara kuno Sumatera/Melayu. Berdasarkan Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Prasasti Batu Bedil memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya Nasional.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin menegaskan komitmennya dalam upaya pelestarian warisan budaya bangsa. Dalam pernyataannya, Samsudin menekankan pentingnya menjaga kekayaan sejarah dan budaya Lampung yang luar biasa, dan memastikan bahwa warisan tersebut tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
“Lampung memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang luar biasa, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa warisan ini dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang. Kami percaya bahwa cagar budaya tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga bagian penting dari identitas bangsa Indonesia,” tegas Samsudin.
Lebih lanjut, Samsudin juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya.
“Upaya pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap dukungan dari semua pihak untuk terus melindungi dan mengembangkan potensi cagar budaya di Lampung,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar menyatakan, rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan pemprov dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa.
“Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung,” ujarnya.