Betiklampung.com, Kotabumi —
Petugas dari Rutan Kelas IIB Kotabumi turut serta dalam kegiatan pengarahan dan penguatan tugas serta fungsi bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM rayon Kotabumi. Acara ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Kotabumi dan diikuti oleh jajaran dari Kantor Imigrasi Kotabumi serta Rupbasan Kotabumi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Dodot Adi Koeswanto, Bc.I.P., S.H., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya penerapan 3+1 Back to Basics Pemasyarakatan. Konsep ini berfokus pada langkah-langkah fundamental dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dr. Dodot menjelaskan bahwa deteksi dini terhadap gangguan keamanan menjadi prioritas utama, selain itu pemberantasan terhadap halinar (handphone, pungli, dan narkoba) juga harus terus dilakukan dengan ketat. Upaya ini bukan hanya untuk mencegah peredaran narkoba, tetapi juga untuk memerangi penggunaan handphone secara ilegal dan praktik pungutan liar di dalam rutan.
Sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya juga sangat ditekankan, mengingat pentingnya kerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, BNN, serta instansi terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di dalam lapas maupun rutan.
Kakanwil menambahkan bahwa pelayanan pemasyarakatan harus kembali ke dasar, yakni memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dengan baik, termasuk pelayanan kesehatan dan pembinaan yang efektif. Hal ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Dalam persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dr. Dodot juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan KPUD dan Dukcapil setempat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar di lingkungan rutan dan lapas.
Kegiatan pengarahan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh petugas dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kemenkumham Lampung, khususnya rayon Kotabumi.

