Rutan Kotabumi Ikuti Arahan Menteri dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

320 views

Betiklampung.com, Kotabumi –

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo beserta jajaran pejabat struktural dan pegawai, mengikuti arahan penting dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol. Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Arahan yang disampaikan secara virtual melalui zoom meeting ini berlangsung di ruang sekretariat zona integritas Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan sejumlah prioritas utama yang disampaikan oleh Presiden terpilih, di antaranya adalah memastikan tidak ada peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). “Pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba harus menjadi fokus utama, karena ini adalah amanat langsung dari Presiden,” tegasnya.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas Antar APH, Kepala Rutan Sukadana Sambangi Kejari Lampung Timur

Selain itu, Agus Andrianto juga menginstruksikan jajaran untuk membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran warga binaan dalam sektor pertanian dan perikanan sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi dan sosial mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A., menggarisbawahi pentingnya langkah strategis untuk mengatasi permasalahan overcapacity di Lapas dan Rutan. “Kita harus berinovasi dalam menyiapkan Lapas modern dan lembaga pendidikan yang layak, guna meningkatkan kapasitas rehabilitasi warga binaan serta memenuhi standar internasional,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Cek Kesiapan Posko Keamanan Mandalika

Silmy Karim juga menekankan perhatian terhadap keselamatan pekerja migran, khususnya dalam proses pelayanan imigrasi yang melibatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Selama masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Proses transisi ini akan diawasi oleh Tim Transisi yang telah dibentuk untuk memastikan kelancaran peralihan struktur dan kebijakan.

Masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk di Rutan Kelas IIB Kotabumi, bertanggung jawab kepada Kepala Divisi di wilayah masing-masing sesuai bidangnya. Sedangkan Kepala Divisi bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal terkait.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Budi Setyo Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung penuh arahan tersebut. “Kami siap melaksanakan instruksi ini dengan komitmen penuh, terutama dalam memberantas peredaran narkoba dan memperkuat program ketahanan pangan di lingkungan Rutan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jalin Kerjasama, El-Pualam Tanda Tangan PKS dengan 16 Stakeholder

Arahan ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah strategis di bidang pemasyarakatan dan imigrasi, serta meningkatkan sinergi antar lembaga dalam upaya membangun sistem yang lebih modern dan berintegritas.