Warga Binaan Lapas Perempuan Pangkalpinang Terima Penyuluhan Hukum Yang Diselenggarakan Kumham Babel

162 views

Betiklampung.com, Pangkalpinang —

Sebanyak 30 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang menerima penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung (Babel) pada, Kamis (07/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman beserta jajaran penyuluh hukum kanwil kemenkumham babel yang didampingi oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Pangkalpinang, Meita Eriza dan Kepala Subsi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi (AO), Irma Ristika Dewi.

Acara penyuluhan dimulai dengan sambutan dari Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Pangkalpinang, Meita Eriza. dimana dalam sambutanya beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham babel atas inisiatif penyuluhan ini dan menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap warga binaan.

BACA JUGA:  Sempat Jadi DPO Kasus Pencurian, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Menurutnya, kegiatan semacam ini diharapkan dapat memberi wawasan baru kepada warga binaan terkait sistem hukum dan hak-hak mereka di setiap tahapan proses hukum yang mereka hadapi. “Kegiatan seperti ini diharapkan bisa memberikan wawasan baru buat warga binaan tentang sistem hukum dan hak-hak mereka di setiap tahap proses hukum yang sedang dijalani.” ujar Meita.

Setelah sambutan kalapas, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Plt.Kabid Hukum Kemenkumham Babel, Suherman. Dalam sambutannya, Suherman menyampaikan bahwa pemahaman hukum adalah aspek penting yang harus dikuasai oleh warga binaan agar mereka bisa memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan sehari-hari, baik selama masa tahanan maupun setelah bebas nantinya.

Penyuluhan hukum ini kemudian disampaikan oleh Sudihastuti selaku penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Babel. Dalam penyuluhannya, Sudihastuti membawakan materi terkait aspek-aspek dasar dalam proses hukum. Ia menjelaskan secara rinci mengenai tahapan-tahapan dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:  BPN RI Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Ditunda Satu Pekan

Selain itu, Sudihastuti juga menekankan pentingnya warga binaan memahami hak-hak mereka di setiap tahapan tersebut, seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum dan hak untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus yang mereka hadapi. Diakhir kegiatan, Irma Ristika Dewi selaku Kepala Subsi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi (AO) menyampaikan bahwa penyuluhan ini bukan hanya bertujuan untuk memberi pemahaman hukum semata.

Namun juga untuk meningkatkan kesadaran warga binaan tentang posisi mereka dalam sistem hukum. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat merasa lebih percaya diri dan paham dalam menghadapi proses hukum, baik di dalam maupun di luar lapas.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kemenkumham Ke -78, Rutan Kelas I Bandarlampung Gelar Bakti Sosial Pengentasan Stunting

Para warga binaan menyambut penyuluhan ini dengan antusias dan terlihat aktif dalam sesi tanya jawab yang diadakan di akhir kegiatan. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar hak-hak mereka selama masa tahanan dan proses hukum yang dijalani.